Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi tinggi untuk membuat masa berkumpul di tempat publik seperti Sekolah ataupun Dinas Pendidikan. Untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menghindari potensi tersebut dengan dikeluarkannya SE Menteri Kemdikbud No.4 Tahun 2020.

KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau, Lulusan sebelum Tahun Ajaran 2019/2020 dan Lulusan Non Formal / Paket dapat langsung mendaftar pada aplikasi PPDB (Pilihan Sekolah During) atau Satuan Pendidikan (Pilihan Sekolah Luring) sesuai aturan Satuan Pendidikan tersebut.
  4. Untuk informasi mengenai PPDB dapat menghubungi kantor pengawas di Kabupaten / Kota tempat peserta didik mendaftar dengan cara online menghubungi nomor sekretariat pengawas.
  5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati termasuk ketentuan dan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  6. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan persyaratan lainnya.
  7. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  8. Untuk satuan pendidikan dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diberlakukan ketentuan tersendiri.
  9. Memiliki fotocopy SHUS atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
  10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB atau Kartu keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) yang dilegalisir/diketahui oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  11. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 pada SMA, SMK dan SLB tidak dipungut biaya.
  12. Untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan, dan untuk Perpindahan Tugas Orang Tua dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa dimana orang tua siswa menetap.
  13. Untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan, dan untuk Perpindahan Tugas Orang Tua dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa dimana orang tua siswa menetap.
  14. WNI dan WNA dari sekolah di luar negeri wajib memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KETENTUAN KHUSUS PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan GUGUR.
  2. Satuan Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
  3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
  4. Untuk Satuan Pendidikan yang memberlakukan ketentuan Khusus seperti Buta Warna, Tinggi Badan Pria 160 cm dan wanita 150 cm, Tidak Berkaca mata, Tidak Cacat fisik, asma dll akan di informasikan lebih lanjut.
  5. Selagi masa Pandemi Corona 19 belum berakhir untuk Pakaian Seragam masih mempergunakan Pakaian dari sekolah Asal.

DASAR SELEKSI SMK

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  • Jumlah nilai rata-rata Ijazah.
  • Jumlah bobot poin prestasi (terlampir).
  • Tes Minat dan Bakat.

TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE

  1. Melalui situs PPDB Online dengan alamat https://provinsikepri.siap-ppdb.com dengan memasukkan 10 digit Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai pengguna/username dan 8 digit tanggal/bulan/tahun lahir siswa. Contoh : Username: 0023314997 Password: 13122003 (13 Desember 2003)
  2. Melakukan pendaftaran online dengan cara :
  • Membuka situs PPDB Online dengan alamat https://provinsikepri.siap-ppdb.com
  • Melakukan “login” menggunakan akun 10 Digit (Nomor Induk Siswa Nasional) dan “password” yang telah dibuat sebelumnya.
  • Memilih pilihan sekolah SMAN atau SMKN.
  • Mengisi formulir Pendaftaran Online.
  • Menyimpan/Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
  1. Calon peserta didik memilih dan mendaftar sekolah secara online melalui https://provinsikepri.siap-ppdb.com sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  2. Calon peserta didik dapat melihat hasil secara online, kapan saja dan dimana saja.
  3. Calon Peserta Didik dapat melakukan perubahan data jika diperlukan sebelum dilakukan verifikasi oleh pihak sekolah.

PERSYARATAN PENDAFTARAN PPDB ONLINE

Seleksi SMK

Ø Mengunggah Ijazah / SHUS atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

Ø Mengunggah Piagam/sertifikat, jika memiliki lebih dari satu prestasi, pilih bobot nilai yang paling tinggi.

 

ATURAN PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN

Pemilihan Sekolah Tujuan SMK

  1. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 sekolah dengan maksimal 3 jurusan pada sekolah yang bersangkutan.
  2. Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.

LAYANAN INFORMASI DAN SEKRETARIAT

JUKNIS PPDB PROVINSI KEPRI 2020

SIMULASI CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE KEPRI TP 2020/2021

Surat Edaran Menteri Kemdikbud No. 4 Tahun 2020

Tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.

 

1. Anjuran PPDB Daring / Online

 

2. Mencegah berkumpulnya siswa dan Orangtua secara fisik di sekolah

Permendikbud No. 44 tahun 2019

Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanan-kanan, Sekolah dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *